Tahun Reformasi GMIM
RS Bethesda Tolak Jamkesda
Selain terkendala penandatanganan kerjasama karena lambatnya pengajuan draft, ditolaknya pelayanan Jamkesda di Rumah Sakit di Kota Tomohon terutama di Rumah Sakit Umum Bethesda diduga akibat tak terbayarnya hutang Jamkesda tahun sebelumnya bernilai sekitar Rp 100 Juta oleh PT Askes.

Dugaan penolakan pelayanan itu mencuat saat Komisi C DPRD Kota Tomohon yang dipimpin Melkysedek Tangkawarouw melakukan klarifikasi soal penolakan pelayanan pasien Jamkesda di Rumah Sakit Gunung Maria, Rabu (1/6) lalu.

Jouddy Moningka, anggota Komisi C DPRD Kota Tomohon mengatakan saat reses beberapa waktu lalu seorang Lurah dari Kecamatan Tomohon Tengah mengeluh karena ada masyarakat di daerahnya yang memegang Jamkesda ditolak dilayani di Rumah Sakit Bethesda karena belum ada kerjasama akibat PT Askes masih memiliki hutang sekitar Rp 100 Juta.

"Saat itu Lurah mengaku ada warga yang ditolak meski sudah menunjukkan Jamkesda karena ada hutang PT Askes yang belum terbayarkan (ke Bethesda)," ujarnya, saat pertemuan dengan Direktur Rumah Sakit Gunung Maria Antonius Tumbol bersama perwakilan Dinas Kesehatan dan PT Askes, Rabu lalu.

Dengan kondisi tersebut, menurutnya seluruh penerima Jamkesda berjumlah 13.880 orang tak bisa dilayani di Rumah Sakit karena tak kerjasama dengan PT Askes. "Persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut nasib masyarakat banyak dari golongan kurang mampu," tegasnya.

Meryta Rondonuwu, Kepala PT Askes Kota Tomohon tak menampik dugaan tersebut. Ia membenarkan jika pihaknya masih memiliki nominal hutang seperti yang disebutkan, sehingga Jamkesda tak bisa dilayani di Rumah Sakit yang ada di Kota Tomohon karena terbentur belum adanya kerjasama. "Persoalannya seperti yang sudah disampaikan (Moningka)," jelasnya.

Kendati begitu, ia menegaskan akan berusaha merampungkan kerjasama dengan terus berkoordinasi dengan pimpinan agar Jamkesda tak ditolak lagi saat masyrakat membutuhkan pelayanan di Rumah Sakit.

Askes dan Dinkes tanggungjawab
Terpisah, Deisy Soputan, Ketua GMKI Cabang Tomohon meminta PT Askes serta Dinas Kesehatan dan Sosial bertanggungjawab atas kelalaian pelayanan kepada masyarakat tersebut. "Pada dasarnya program pemerintah ini sangat bagus, namun sebelum direalisasikan seharusnya diatur dulu manajemennya oleh pemerintah dan PT Askes dengan pihak rumah sakit baik itu swasta maupun negeri agar tak menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, menurutnya harus menfasilitasi PT Askes untuk merampungkan MoU dengan rumah sakit agar mereka dapat melayani peserta Jamkesda. "Jika memang belum ada kerjasama dengan Rumah Sakit, mestinya Jamkesda jangan dulu dibagikan, tapi disosialisasi dulu tentang manfaatnya. Jadi rumah sakit tak bisa disalahkan karena mereka juga butuh biaya untuk pengembangan," tukasnya.

Novry Makalew, Ketua Bidang Organisasi Pemuda Katolik Komcab Tomohon berharap pemerintah dan PT Askes sebagai pembuat dan pelaksana program tak menghalangi hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, apalagi telah dianggarkan sekitar Rp 1,2 Miliar pada APBD 2011 untuk membiayai Jamkesda. "Mestinya kedua instansi ini yang menjadi garda terdepan mensukseskan program Jamkesda, agar masyarakat semakin optimal mendapat pelayanan kesehatan bermutu, bukan justru dibuat susah," katanya.

(@copyrigth. detik.com).
Kadis Tata Kota Manado Tak DIcekal
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kota Manado Revind alias RL dinyatakan secara resmi tidak dilakukan cegah dan tangkal (pencekalan).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Abdul Muni SH, bahwa, selain terdakwa tidak dilakukan penahanan, Kepala Dinas Tata Kota Manado itu pun tidak dikenai pencekalan.

"Buktinya ia masih saja berdinas di Kota Manado. Kita masih bisa lihat ia dinas di Tata Kota. Tidak kemana-mana. Tidak perlu ada pencekalan lah," ujarnya ketika ditemui Tribun Manado di gedung kotak Kejari Manado Jalan Pemuda, Rabu (1/6/2011).

Sebelumnya, Kamis (26/5/2011), terdakwa yang mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado tersebut telah menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Alexander Sulung SH.

Di dalam dakwaannya, oleh JPU Alex, terdakwa pada 14 Januari 2008 diangkat sebagai Kabag Penyusun Program Sekertariat Daerah Kota Manado, bersama dengan SHD alias Steven dan JK alias Johnny sebagai penjual tanah. (@copyrigth. tribunnews.com)

@copyrigth. emai: [email protected]. [email protected]. [email protected]
facebook, account: hanrichristian. mejkelhanrilela.
blogspot: mejkel-lela.blogspot.com. website: hanrichristian.weebly.com